Kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri Reupublik Indonesia (Kemendagri) telah memiliki kesepakatan bersama dengan mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada 18 Juni 2020. Jalan ini ditempuh dengan prinsip kesehatan dan keselamatan di lingkungan pendidikan.
Berikut adalah panduan lengkapnya. Silahkan di unduh disini.
Sumber: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/
Post a Comment
Post a Comment