Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Akademik 2021/2022.

DESBUD.ID - Assalamu'alaikum. Puji syukur kita selalu panjatkan kepada Allah swt, karena meskipun daring sudah 9 bulan, kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan aktivitas kita. Rencana semester genap siap untuk tatap muka, namun masih tertunda karena situasi dan kondisi. 

Semoga sholawat dan salam yang selalu kita sampaikan kepada nabiyuna Muhammad saw, kembali kepada kita. Semoga kita diakui sebagai umatnya dan mendapatkan syafaat di akhirat kelak.

Ibu bapak guru pengelola madrasah, mengingat sudah memasuki semester genap. Dan akan memasuki tahun ajaran baru, tentu ibu bapak guru telah mempersiapkan diri untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun demikian, ibu bapak guru perlu ketahui Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Akademik 2021/2022.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Akademik 2021/2022.


Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Akademik 2021/2022.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Akademik 2021/2022 untuk menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/ MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;

Selanjutnya juknis PPDB ini memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan Iainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).  

Jadwal Pelaksanaan PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK TA 2021/2022


Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA, MI, MTs, MA, dan MAK di tahun akademik 2021/2022 ini diatur dengan penjadwalan sebagai berikut:

  • MAN Insan Cendekia (MANIC), MAN PK, dan MAKN; dilaksanakan pada Januari sampai Maret 2021;
  • MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama; dilaksanakan pada Maret sampai Mei 2021;
  • MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
  • MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
  • MTs Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 sampai Juli 2021;
  • MI Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
  • RA; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;

Persyaratan PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK di tahun akademik 2021/2022

- Raudhatul Athfal (RA)

  • berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A dan
  • berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

- Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

- Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

Madrasah Aliyah (MA)

  • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
  • memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
  • Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Akademik 2021/2022 dapat ibu bapak guru baca dibawah ini.


Semoga informasi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Akademik 2021/2022 yang kami bagikan bermanfaat untuk ibu bapak guru dalam melaksanakan PPDB tahun 2021.

Related Posts

Post a Comment

Lagi Trending